Sekolah Dilarang Pungut Biaya untuk UN Berbasis Komputer


Bangsaku.web.id - Ujian Nasional Berbasis Komputer. Pada Tahun 2016 ini, Ujian Nasional akan terlihat berbeda dari pada tahun sebelumnya, kemajuan di bidang teknologi akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang terselenggaranya Ujian Nasional yang menggunakan Basis Komputer atau sering disebut UN Berbasis Komputer (UNBK). Jika pada tahun kemaren hanya sekolah-sekolah yang siap saja yang ditunjuk untuk pelaksanaan UNBK, Namun untuk tahun ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menargetkan ada sekitar 4.000 sekolah yang menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Baca Juga: Sekitar 4.000 Sekolah akan Melaksanakan UN Berbasis Komputer
Sekolah yang di targetkan untuk melaksanakan UNBK adalah rata-rata sekolah yang berada di kota, mereka harus mempersiapkan segala peralatannya seperti jumlah komputer yang memadai di laboratoriun komputer, koneksi internet yang cukup, sehingga pada saat Ujian Nasional berlangsung tidak ada kendala masalah koneksi internet yang menyebabkan akses ke soal menjadi lambat dan membuat siswa kurang nyaman.

Meski demikian, Sekolah dilarang untuk menarik biaya ujian kepada para siswanya. Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, Selama ini ada sekolah yang menarik sejumlah uang kepada orangtua siswa untuk menyewa atau membeli komputer yang dipakai untuk UNBK, padahal hal tersebut sudah dilarang. 
Baca Juga: Siswi Bisa Ikut Ujian Nasional 2016
Dalam Surat Edaran nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno menegaskan bahwa penyelenggaraan UNBK hanya pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur maupun SDM per bulan November 2015 lalu. "Infrastruktur sejuah mungkin memanfaatkan laboratoriun komputer yang ada di sekolah," Ujar Totok.

Totok juga menyampaikan kepada Kepala Dias Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Pelaksana UN dan kepada orangtua siswa, bahwa sekolah calon penyelenggara UNBK Dilarang memberatkan dan/atau membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa dengan pungutan dan semacamnya) untuk menyewa atau membeli komputer demi kepentingan pelaksanaan UNBK.

"Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP)," tegasnya.

Melalui surat tersebut, diharapkan agar masyarakat yang menemukan pemaksaan terhadap penerapan UNBK untuk melaporkannya secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud. Laporan tersebut bisa dilakukan melalui alamat e-mail: cbt.puspedik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud. Laporan juga bisa ditulis melalui surat yang dikirim ke:
Panitia UN: Gedung E Lantai 2 Jl. Jendral Sudirman, Senayan - Jakarta 10270 atau di
Koordinator UNBK Puspendik: Jl. Gunung Sahari Raya No.4, Jakarta 10710

Related Posts

Load comments