Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik

Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Tahun 2016Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.

Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.

Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
  2. Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/

Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.

Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016


  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/Emis
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendaftaran UN tingkat Kota/Kab
  3. Panitaia Pendataan UN tingkat kota/Kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan Pendidikan
  4. Satuan pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab untuk diunggah ke server UN
  7. Penitia pendataan tingkat provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.

Jadwal Pendataan: Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.

Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.

demikian tadi informasi mengenai pendaftaran peserta didik untuk mengikuti Ujian Nasional Tahun 2016 melalui Dapodik, semoga dapat berguna.

baca juga: Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan SMA/SMK yang berakhir tanggal 15 November 2015

Related Posts

Load comments